banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Warga Kangean Gugat Bupati Sumenep Ke Pengadilan Buntut Lalai Bangun Kepulauan

×

Warga Kangean Gugat Bupati Sumenep Ke Pengadilan Buntut Lalai Bangun Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan masyarakat Kepulauan Kangean melayangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait kerusakan jalan di wilayah mereka./ bolinggo.co

SUMENEP – Perwakilan masyarakat Kepulauan Kangean yang terdiri dari Kirwan, Syafril Huda, dan Muhammad Anwarul Hidayat melayangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait kerusakan jalan di wilayah mereka. Surat tersebut disampaikan di Kantor Bupati Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep, Jumat (21/3/2025).

Notifikasi tersebut merupakan bentuk peringatan awal kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar segera menunaikan tanggung jawabnya dalam pembangunan infrastruktur jalan sebelum langkah hukum diambil.

Syafril Huda, yang juga bertindak sebagai penggugat, menyatakan bahwa pemerintah telah lalai dalam memperbaiki jalan utama di Kepulauan Kangean, khususnya poros jalan dari Desa Pabian hingga Desa Kangayan serta poros jalan Kalinganyar hingga Panangger.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan-jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan parah. Kondisi ini sering kali menyebabkan kecelakaan dan merugikan masyarakat Kepulauan Kangean. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan kepada Pemerintah Sumenep agar segera mengambil tindakan sebelum kerugian masyarakat semakin besar,” ujar Syafril kepada media.

Kirwan, yang juga turut mengajukan gugatan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bertahun-tahun membiarkan jalan-jalan tersebut dalam kondisi buruk.

Baca Juga:  Guru Viral di Jember Akhirnya Menikah Dengan Pria yang Terima Apa Adanya

“Kami, masyarakat Pulau Kangean, sudah terlalu lama dibiarkan menggunakan jalan yang kondisinya bahkan lebih buruk dari jalur yang dilewati hewan. Ini jelas merupakan kelalaian Pemkab Sumenep, khususnya Bupati, dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Kirwan.

Ia menambahkan bahwa akibat kondisi jalan yang rusak, kecelakaan kerap terjadi, tetapi masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain tetap menggunakannya.

Lebih lanjut, Kirwan dan Syafril menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari setelah surat notifikasi dikirimkan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kami ingin keadilan bagi masyarakat Kepulauan Kangean. Jika dalam waktu yang ditentukan Bupati Sumenep tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki jalan, maka kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pulau Kangean adalah bagian dari Kabupaten Sumenep, dan sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang layak, bukan diperlakukan sebelah mata,” pungkasnya.