Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Waduh! Gus Samsudin Jadi Tersangka Video ‘Tukar Pasangan’

×

Waduh! Gus Samsudin Jadi Tersangka Video ‘Tukar Pasangan’

Sebarkan artikel ini
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim (Foto: Polda Jatim).

BOLINGGO.CO – Samsudin Jadab, yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin, secara resmi diumumkan sebagai tersangka terkait konten video kontroversial di saluran YouTube Raka Official, yang mempromosikan praktek ‘tukar pasangan’ suami-istri.

Dalam pengumuman yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa pada hari ini, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim Kombes.

Hari ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan bahwa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim.

Meskipun begitu, pihak kepolisian terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Samsudin dihadapkan pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Al Hassanah Foundation Siapkan Tasyakuran Besar Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ucap AKBP Charles.

Samsudin sangat diduga berperan sebagai penggagas skenario dalam pembuatan video kontroversial yang mempromosikan praktik ‘tukar pasangan’.

Di samping itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki peran dua individu lain yang diduga membantu Samsudin dalam proses produksi video kontroversial terkait pertukaran pasangan.

“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” ungkapnya.

Dalam video tersebut, beberapa pria berpakaian hijau dan berpenutup kepala menyatakan bahwa mereka memperbolehkan anggota kelompok untuk bertukar pasangan dan menjalin hubungan dengan orang lain, selama terdapat saling kesukaan di antara mereka, meskipun bukan pasangan suami-istri. Konten tersebut diunggah di saluran YouTube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2/2024) yang lalu. Saat ini, video berdurasi lebih dari 27 menit itu telah ditonton sebanyak 69.147 kali.