Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
NasionalNews

Viral! Bapak Kos Makan Kucing, Begini Pengakuannya

×

Viral! Bapak Kos Makan Kucing, Begini Pengakuannya

Sebarkan artikel ini
Seorang bapak kos Nuryanto (63) warga Gunungpati, Kota Semarang sudah mengakui telah memakan daging kucing./ Foto: Antara

BOLINGGO.CO – Seorang bapak kos Nuryanto (63) warga Gunungpati, Kota Semarang sudah mengakui telah memakan daging kucing. Ia mengaku untuk mengobati penyakit diabetesnya.

Pemilik kos di Semarang tersebut mengatakan, ia dapat informasi dari saudaranya jika daging kucing itu rendah kalori hingga cocok untuk penderita penyakit diabetes.

“Pokoknya sudah lama (10 tahun makan kucing), Saya diabetes dari umur 54 tahun, sekitar 10 tahun lalu,” kata Nur pemilik kos murah, saat memberi keterangan ke Mapolrestabes, Kamis (8/8/2024).

Nur juga mengatakan jika ia sudah frustrasi terhadap penyakitnya itu yang tak kunjung sembuh meskipun sudah berobat berulang kali dan pada akhirnya dia memilih makan daging kucing untuk jadi obat.

“Saya sudah berobat ke dokter di Gunungpati, tetapi tidak diberi obat dan mulai berinisiatif mencari obat dengan mengkonsumsi daging kucing.” pungkas Nur.

Pemilik kos Nuryanto juga mengaku tidak mampu membeli daging sapi ataupun ayam, karena usaha kostnya sangat murah 167 ribu per bulan, atau 500 ribu per tiga bulan.

Baca Juga:  Perjuangan Timnas Indonesia Tahan Imbang Dengan Australia, Jokowi: 131 melawan rangking 24

“Betul tidak ada uang, karena usaha kos sangat murah dan lokasinya rawan banjir,” jelasnya.

Nur juga mengatakan jika daging kucing enak dan ia mengaku dapat kucing itu datang sendiri ke rumahnya, lalu dia langsung memukul kepala kucing hingga tewas.

“Rasanya dagingnya enak. Cari kucing datang sendiri ke rumah. Saya godok pakai magicom, biasanya 3 hari habisnya, pake nasi sedikit sekali, enggak sebulan sekali (makan kucing) enggak mesti ada,” ujarnya.

Nuryanto hidup sendiri di rumahnya, ia mengaku sudah lama bercerai dengan sang istri dan juga telah berpisah dengan keluarganya.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menegaskan bahwa Nuryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.

Nur hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP.