BOLINGGO.CO – Satreskrim Polres Probolinggo tangkap HA (35), warga Desa Blimbing, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. HA mengaku sebagai anggota TNI AD di Kodim 0820 Probolinggo untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap SW (40) warga Kabupaten Blitar.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebut pelaku memulai kejahatan dengan mengenal korban lewat Aplikasi TikTok. Pelaku mengundang korban ke Probolinggo dengan janji pernikahan setelah pertemuan dengan Dandim 0820 Probolinggo.
“Setelah korban setuju bertemu, pelaku datang ke Blitar dengan menaiki Bus. Kemudian keduanya berangkat ke Probolinggo menggunakan motor Honda Vario milik korban,” ucap Wisnu dalam keterangan pers didepan lobby Mapolres Probolinggo, Jum’at (26/7/2024).
Setelah sampai di Probolinggo, lanjut AKBP Wisnu, pelaku tidak membawa korban ke kantor Kodim seperti yang dijanjikan. Mereka malah pergi ke Hutan Jati di Desa Kotaanyar, di mana pelaku langsung memukul kepala korban yang mengenakan helm dengan batu.
“Pelaku kemudian meninggalkan korban di Hutan Jati setelah mengambil cincin dan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapork ke Polsek Kotaanyar setalah mengalami kerugian sekitar Rp. 21 juta,” Pungkasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang menggunakan motor korban di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku mencoba kabur. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap saja berusaha melarikan diri, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku,” kata Kapolres.
Sementara itu, Letkol Arm Heri Budiasto, Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.