banner 728x90
banner 728x90
Daerah

TikTokers Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi, Diduga Terlibat Pengancaman dan Fitnah

×

TikTokers Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi, Diduga Terlibat Pengancaman dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Seorang TikTokers asal Kabupaten Probolinggo melaporkan mantan asistennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo./ SerikatNews

PROBOLINGGO – Seorang TikTokers asal Kabupaten Probolinggo melaporkan mantan asistennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (5/12/2024) sore.

Perempuan bernama Umayyah (46), warga Dusun Kebun, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, datang dengan didampingi anggota LIRA Kabupaten Probolinggo.

Umayyah melaporkan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pornografi. Kedua terlapor adalah SO, mantan asisten korban asal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, dan MD, warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Menurut laporan, ancaman yang diterima korban disampaikan melalui media elektronik dan media sosial. Foto korban yang telah diedit secara tidak senonoh juga didistribusikan melalui akun TikTok, membuat korban merasa tertekan dan trauma.

Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Kabupaten Probolinggo, Abdurrohim, menjelaskan bahwa korban telah meminta pendampingan setelah mendapat ancaman serius. “Ancamannya bukan ancaman biasa. Korban diancam akan dibunuh, termasuk keluarganya. Di media sosial, foto korban yang telah diedit tidak senonoh disebarluaskan oleh akun lain,” jelas Rohim.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus MKD, RPGM Jatim dan Grebek Desa di Probolinggo

Dugaan awal mengarah kepada mantan asisten korban yang tidak terima karena hubungan kerja dengan korban telah berakhir. “Pihak kami menduga bahwa ancaman ini dilakukan oleh mantan asistennya. Sejak diberhentikan, ia terus-menerus meneror korban melalui berbagai cara,” tambahnya.

Laporan ini diajukan ke Polres Probolinggo dengan harapan ancaman terhadap korban dapat dihentikan. “Selama ini korban merasa terganggu dan tidak aman. Kami berharap laporan ini menjadi langkah untuk memberikan rasa aman kembali bagi korban,” tutup Rohim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut. Berkas laporan sudah diterima dan akan segera diproses.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kami akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini,” ungkap Iptu Pravita. ***