BOLINGGO.CO – Dalam sebuah operasi yang cepat dan efisien, jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Penangkapan ini terjadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Selasa (22/10/2024).
Pelaku, yang diketahui bernama SF (36), seorang warga Desa Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda CRF yang dilaporkan hilang. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Banyubiru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan, “Setelah menerima laporan dari warga tentang pencurian, Polsek Kademangan segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap tersangka di Banyubiru.” ucapnya, Kamis (24/10/2024).
Kejadian ini bermula ketika pemilik motor, D (33), memarkir kendaraannya di garasi dengan kunci masih tertancap dan pagar terkunci dari dalam. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, ia terbangun dan mendapati pintu gerbang terbuka serta motornya sudah lenyap.
Setelah menyadari kendaraan hilang, D segera melapor ke Polsek Kademangan. Petugas dengan sigap melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor milik korban berada di daerah Pasuruan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, berkat koordinasi yang baik antara Polsek Kademangan dan Polsek Grati, petugas mendapat kabar bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama sedang melintas di Jalan Raya Banyubiru.
“Kami segera mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Setelah dipastikan cocok, kami langsung mengamankan kendaraan dan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Zainullah.
Dengan keberhasilan ini, Polres Probolinggo Kota menunjukkan bahwa mereka siap menindaklanjuti setiap laporan dan menjaga keamanan masyarakat. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka. ***