BOLINGGO.CO – Setelah hebohnya kampanye boikot kurma Israel di media sosial, sekarang MUI dan Muhammadiyah juga ikut menyuarakan bahwa kurma dari Israel dianggap haram. Awalnya, MUI menyarankan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto mengatakan, jika kurma itu halal dan enak, tapi bisa jadi haram jika uang hasil jualannya untuk membunuh.
“Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Terutama yang ditekankan adalah produk Israel yang digunakan selama bulan Ramadan. Peringatan ini telah dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 mengenai hukum dukungan terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto.
“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” tambahnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, sepakat terkait dengan keputusan MUI yang melarang penggunaan kurma buatan Israel. Baginya, langkah ini merupakan tindakan sanksi atas kekejaman Israel di wilayah Palestina.
“Ya setuju, kita perlu memberi sanksi pada Israel yang telah begitu kejam, tidak berprikemanusiaan, membunuh puluhan ribu warga Palestina,” kata Dadang saat dihubungi, Minggu (10/3/2024). Seperti yang dikutip dari Detik.
Dadang meyakini bahwa tindakan boikot terhadap produk terkait Israel merupakan langkah yang diperlukan. Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk sanksi yang bisa diimplementasikan.