banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Sri Mulyani Jelaskan Alasan Dosen ASN Tak Terima Tukin Sejak 2013

×

Sri Mulyani Jelaskan Alasan Dosen ASN Tak Terima Tukin Sejak 2013

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani./ Istimewa

JAKARTA,- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sejak tahun 2013. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikasi.

“Jadi mereka mendapatkan tunjangan profesi bagi yang bersertifikasi,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip Senin (21/4/2025).

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelum aksi demonstrasi terkait tukin mencuat, tunjangan profesi yang diterima dosen justru lebih tinggi dibandingkan tukin yang diterima oleh ASN di kementerian lainnya. Oleh karena itu, kondisi ketiadaan tukin pada saat itu masih dapat diterima oleh para dosen.

“Kondisi itu (tidak dapat tukin) masih diterima baik-baik saja waktu tunjangan profesinya lebih tinggi dari tukin. Makanya enggak ada suara kan?” ucapnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa dosen yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) atau sebelumnya Kementerian Ristekdikti, pada saat itu berada dalam kondisi yang “better off” karena nilai tunjangan profesinya lebih besar daripada tukin.

Baca Juga:  Krisis Bahan Baku Sritex: Produksi Hanya Bertahan Tiga Minggu, Kemenperin Terus Pantau

Ia menambahkan bahwa untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), tunjangan profesi tidak lagi diberikan karena institusi tersebut telah menerapkan sistem remunerasi tersendiri.

Sedangkan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), sebagian institusi juga telah mulai menjalankan sistem remunerasi meskipun belum semuanya memiliki kemampuan untuk menerapkannya secara penuh.

Seiring berjalannya waktu, tukin yang diterima pegawai kementerian meningkat setiap tahun seiring peningkatan kinerja kementerian. Hal ini membuat tunjangan profesi dosen menjadi terlihat lebih kecil bila dibandingkan dengan tukin yang diterima ASN lainnya.

Sebelumnya, pada Februari 2025, sejumlah dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan pemberian tunjangan tersebut.