BOLINGGO.CO – Mentri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk mengirimkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai jadwal yang ditentukan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada 31 Maret 2024, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, pada Jumat (22/03/2024).
Menurut Menkeu, sampai Kamis (21/03/2024) jam 23.00 WIB, terdapat 9,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak orang pribadi. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ujarnya.
Sri Mulyani juga memberikan penghargaan kepada semua wajib pajak yang telah mengirimkan SPT mereka sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” pungkasnya.(*)