BOLINGGO.CO – Ketika seorang muslim berpuasa secara fisik, ini mencakup kewajiban untuk menahan lapar dan haus. Selain itu, disarankan untuk menghindari memasukkan benda ke dalam mulut dan bagian tubuh lainnya. Dari pernyataan tersebut, banyak yang merasa penasaran, apakah penggunaan sikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjelaskan mengenai hukum menggunakan sikat gigi saat berada dalam keadaan puasa. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Mengutip informasi dari NU Online hukum menggunakan sikat gigi saat berpuasa dikategorikan sebagai makruh. Penting untuk memahami bahwa makruh berarti kita akan mendapatkan pahala jika meninggalkannya, dan tidak berdosa jika tetap melakukannya.
Pada laman tersebut, terdapat pernyataan dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang dapat dirangkum sebagai berikut:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dzuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Jika mengutip dari muhammadiyah.or.id, berpendapat berbeda. Menurut pandangan mereka, menyikat gigi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana juga kegiatan berkumur yang tidak berlebihan tidak akan membatalkan puasa. Pernyataan ini merujuk pada hadits yang menyokong pandangan tersebut.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ.
(رواه البخاري)
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa”(HR. Bukhari).