PROBOLINGGO – Permohonan perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo resmi dicabut oleh Pemohon.
Pencabutan ini dilakukan dalam sidang kedua yang digelar pada Senin (20/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pemohon, yang merupakan Pemantau Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024 dan diwakili oleh Saparuddin selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia, mengajukan pencabutan permohonan melalui surat resmi. Sidang ini berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo bertindak sebagai Termohon.
Pada persidangan, Pemohon tidak hadir sehingga dianggap membenarkan permohonan pencabutan yang telah diajukan sebelumnya. Sementara itu, Termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo hadir untuk memberikan keterangan.
“Kami, Majelis, tidak bisa mengkonfirmasi. Ketidakhadiran Pemohon dapat dianggap membenarkan penarikan ini atau menandakan bahwa permohonan tersebut memang sudah tidak dilanjutkan dengan sungguh-sungguh,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan pencabutan ini, perkara PHPU Probolinggo tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Untuk perkara Nomor 204, kami anggap tidak melanjutkan permohonan ini,” tegas Suhartoyo.
Keputusan ini menandai berakhirnya proses persidangan terkait PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.