BOLINGGO.CO – Percekcokan terjadi antara anggota aktivis LSM Lira dan pendukung mantan Bupati Probolinggo di sidang ketiga kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya Puput Tantriana Sari, berlangsung sengit di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Kericuhan tersebut dimulai ketika anggota aktivis LSM Lira hendak ingin masuk persidangan Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari, namun dicegah oleh sekelompok pendukung mantan Bupati Hasan-Tantri.
Sekda LSM Lira Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami mengatakan jika Anggotanya tersebut datang ke persidangan Hasan mantan bupati Probolinggo, tetapi di hadang oleh sekelompok pendukung Hasan – Tantri.
“Kita (Lira) datang ke sidangnya pak Hasan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tapi di hadang oleh pendukungnya. Tidak boleh masuk,” kata Deni.
Deni juga menambahkan, jika persidangan tersebut untuk umum dan siapapun boleh masuk. “Ini bukan negaranya Hasan, sidang untuk umum siapapun boleh masuk,” tegasnya.
Beruntungnya petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya berhasil dibantu oleh anggota kepolisian untuk menghentikan pertikaian antara kedua kelompok massa tersebut, sehingga situasi dapat dikelola dengan baik.
Selanjutnya Gubernur LSM Lira Jawa Timur Syamsuddin mengatakan dalam aksinya untuk mendukung KPK. “Dalam kesempatan ini, LSM Lira menyampaikan pendapat mendukung dan support KPK,” ujarnya.
Gubernur LSM Lira juga menyarankan agar KPK harus bersikap tegas dalam kasus tersebut, bahkan mengusulkan agar mantan bupati Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari itu dipindahkan ke Nusakambangan. (*)