Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Pemuda di Probolinggo Niat Bela Teman Berujung Penjara

×

Pemuda di Probolinggo Niat Bela Teman Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian Probolinggo Kota berhasil menangkap SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MSK (24) dari Kecamatan Kademangan. (Polres Probolinggo Kota)

BOLINGGO.CO – Petugas kepolisian Probolinggo Kota berhasil menangkap SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MSK (24) dari Kecamatan Kademangan, kota setempat. Korban ditemukan taksadarkan diri dan mengalami luka pada kepala dan wajah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan insiden itu terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 dini hari sekitar area Jl. Sunan Ampel, Kota Probolinggo.

“Mulanya pelaku bersama teman-temannya pulang ke rumah setelah pesta miras. Dalam perjalanan pulang, pelaku bertemu dengan korban yang juga sedang minum miras bersama temannya,” ucap Zainullah, Rabu (5/6/2024).

Iptu Zainullah juga mengatakan awalnya teman SE sedang cekcok dengan korban. Tak terima dengan kejadian tersebut dan ingin membela temannya, SE lalu mengejar korban dan memukulnya dengan batu genting.

Baca Juga:  Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Probolinggo Resmi Dilantik

“Pas ketemu, yang cekcok dengan korban, sebenarnya bukan SE namun temannya. Karena ingin membela teman, SE mengejar korban, lalu mengambil genting yang kebetulan ada di pinggir jalan dan langsung memukul kepala korban di bagian kiri belakang hingga menyebabkan korban langsung tergeletak,” katanya.

Setelah menyerang korban, pelaku segera ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Petugas berhasil menyita bukti berupa pecahan genting yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Zainullah menegaskan, bahwa SE dijerat hukuman selama dua tahun delapan bulan. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (*)