Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Sempat Jadi Buron, Pencuri Motor di Apotik Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi

×

Sempat Jadi Buron, Pencuri Motor di Apotik Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pelaku curanmor SA (21) yang pernah meluncurkan aksinya disebuah Apotik Malinda Kota Probolinggo (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pelaku curanmor SA (21) yang pernah meluncurkan aksinya disebuah Apotik Malinda di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tahun lalu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, tersangka dibekuk di rumah saudara di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Iptu Zainullah juga mengatakan, bahwa pelaku tersebut merupakan spesialis maling sepeda motor dengan enam TKP di Probolinggo, pelaku selalu lolos dari kejaran petugas.

“Jadi peran dari tersangka SA ini sebagai eksekutor curanmor menggunakan kunci T. Pelaku merupakan spesialis maling sepeda motor dengan 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo. Licin dan selalu lolos dari kejaran kami,” ujarnya, kamis (13/6/2024).

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara acak berbekal kunci T, SA merusak kontak sepeda motor yang asli dan menggondol kabur motor korban. Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Baca Juga:  Akhirnya Pegawai Kejaksaan Abal-abal Sudah Ditangan Polres Probolinggo

Dari hasil pengembangan investigasi, SA telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario merah di Jl. Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, Honda Beat hitam di depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong, Honda Vario hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi, Honda Beat putih di Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy hitam putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman, dan Honda Beat putih di depan Apotek Malinda Kota Probolinggo.

Polres Probolinggo Kota menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)