PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Para tersangka yang diamankan adalah AF (40) dan GS (38) dari Kecamatan Mayangan serta AS (40) dari Kecamatan Tegalsiwalan. Dalam waktu sepekan, Tim Buru Sergap Satreskrim berhasil meringkus ketiganya setelah melakukan patroli terbuka dan tertutup guna mempersempit ruang gerak mereka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa AF dan AS menjalankan aksi pencurian dengan berpindah-pindah wilayah untuk mencari target yang kurang pengawasan.
“Usai menemukan target yang dinilai aman atau minim pengawasan, pelaku langsung tancap gas menggasak sepeda motor tersebut,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, GS diketahui sebagai spesialis pencurian kendaraan dan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara. Namun, hukuman yang dijalani tidak membuatnya jera.
“Pelaku biasanya mencari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi aman, ia langsung membobol rumah dan membawa kabur sepeda motor korban,” tambah Iptu Zainal.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dan memastikan keamanan barang berharganya.
“Sebelum bepergian, usahakan memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu agar tetap terjaga keamanannya,” tutupnya.