banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Satlantas Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya!

×

Satlantas Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum./ Istimewa

PROBOLINGGO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik yang sering terlihat di berbagai ruas jalan.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Namun, aturan tersebut belum mencakup penggunaannya di jalan raya umum.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub Nomor 45 Tahun 2020. Namun sampai saat ini, penggunaannya tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, kami tidak bisa menindak secara hukum. Kami hanya bisa memberikan imbauan,” ujar AKP Anthonio, dilansir dari Detik Jatim, Jumat (17/1/2025).

Ia menambahkan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, dan saat car free day.

Baca Juga:  Probolinggo Raih Penghargaan STBM Award 2024

“Kalau di jalan umum itu dilarang karena dapat membahayakan penggunanya maupun pengendara lain,” tegasnya.

AKP Anthonio juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya harus berusia minimal 12 tahun, tidak digunakan di jalan raya, serta tidak membawa boncengan,” jelasnya.

Meski tidak dapat menindak pengguna sepeda listrik secara hukum, AKP Anthonio menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan.

“Kami sering berpapasan dengan pengendara sepeda listrik, dan kami tetap mengimbau mereka. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa motor listrik memiliki aturan yang sama dengan sepeda motor biasa, sehingga penggunaannya memerlukan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas yang lebih ketat.