banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Probolinggo

Pria di Sumberasih Probolinggo Nekat Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

×

Pria di Sumberasih Probolinggo Nekat Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila./ Istimewa

PROBOLINGGO,- Seorang pria berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari ibu korban beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di-BAP sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (16/4/2025).

Polres Probolinggo Kota juga memastikan bahwa korban yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan dan pendampingan yang layak. Hal ini dilakukan guna membantu pemulihan trauma yang dialami korban.

Baca Juga:  Baznas Jatim dan Kota Probolinggo Sumbangkan Bantuan

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban untuk membantu pemulihan traumanya,” tambah Iptu Zainullah.

JS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan hak dan perlindungan bagi korban.