BOLINGGO.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk bersabar dalam menghadapi hasil quick count Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Beliau juga meminta masyarakat untuk menanti hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta International Expo Jakarta, Kamis (15/02/2024).
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah melaksanakan Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) lalu. Proses demokrasi tersebut diselenggarakan untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terkait dengan laporan dugaan kecurangan, Presiden Jokowi menilai bahwa mekanisme pengawasan sudah ada dan berlapis. Menurutnya, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.
“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres, cawapres, kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” katanya.
Selanjutnya, Kepala Negara menegaskan bahwa apabila ada indikasi kecurangan dalam pemilu, semua pihak dapat menyampaikan buktinya baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti.
“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tandasnya.