BOLINGGO.CO – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap SN (33), seorang pengedar sabu-sabu dari Sukapura yang biasanya menjual kepada sopir jeep dan ojek kuda. Ia ditangkap dengan 53,33 gram sabu sebagai barang bukti.
AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menyatakan penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir PJ di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Sukapura. PJ mengakui barang itu diperoleh dari SN, yang tinggal di Dusun Curah Kates, Wonokerto, Sukapura, Probolinggo.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, lalu anggota langsung bergegas ke lokasi untuk tangkap tersangka,” ucap Nanang, Jumat (19/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 53,33 gram sabu dalam beberapa klip plastik, serta pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan. Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakannya, PJ terancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) dan SN terancam dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *