Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Polres Probolinggo Gelar Operasi Patuh Semeru, Target 10 Pelanggaran

×

Polres Probolinggo Gelar Operasi Patuh Semeru, Target 10 Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tema “Keselamatan Berlalu Lintas dalam Mewujudkan Indonesia Emas”.

Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan pengendara dalam berlalu lintas serta mengurangi kecelakaan yang dapat mempengaruhi keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Mari kita wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling hormati dan menghargai antar pengendara. Tunjukkan bahwa Kabupaten Probolinggo kawasan yang bisa menjadi contoh dalam tertib berlalu lintas di jalan,” kata Kapolres saat pimpin apel, Senin (15/7/2024).

Dalam operasi patuh ini, kepolisian menekankan pada langkah-langkah pencegahan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, kepolisian akan menggunakan sistem ETLE baik yang bergerak maupun tetap untuk menegakkan aturan.

Baca Juga:  Taufik Kurniawan Gantikan Nurkholis sebagai Pj Wali Kota Probolinggo

“Ketika anggota kami melaksanakan patroli, lalu ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan dirinya dan orang lain maka bisa dilakukan penindakan dengan cara tilang,” pungkasnya.

Operasi Patuh Semeru kali ini menargetkan sepuluh pelanggaran utama, diantaranya:

1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. ⁠Melampaui batas kecepatan
3. ⁠Pengendara motor di bawah umur
4. ⁠Pengendara motor tanpa helm berstandar (SNI)
5. ⁠Pengemudi mobil R4 tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. ⁠Pengemudi menggunakan ponsel saat mengemudi
7. ⁠Pengemudi dalam pengaruh alkohol
8. ⁠Melanggar arus lalu lintas
9. ⁠Menerobos lampu merah dan
10. ⁠Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).