Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Atas Kasus Tawuran yang Bacok 2 Anggota Polisi

×

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Atas Kasus Tawuran yang Bacok 2 Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota menetapkan dua tersangka baru atas kasus tawuran geng motor. (Polres Probolinggo Kota)

BOLINGGO.CO – Pembubaran geng motor yang hendak tawuran berlanjut. Setelah menetapkan satu tersangka atas pembacokan dua anggota Polri, Polres Probolinggo Kota kini menetapkan dua tersangka lagi, satu karena membawa celurit, dan satu lagi karena provokasi dan penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik telah menetapkan dua anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.

“Tersangka AHJ (19) warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo yang tak lain ketua geng motor Gaza, sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack dan MBP (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang,” kata Zainullah, Selasa (4/6/2024).

AHJ (Tersangka) dijerat dengan pasal 160 KUHP karena menghasut anggota gank lain untuk berkumpul, menyerang, dan membawa senjata tajam (Sajam) Sementara itu, MBP didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga:  Seru! Event Kelurahan Jati Tampilkan Atraksi Seni dan Pemusik Dj Lokal Probolinggo

“Saat ini, ketiga-nya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI (Bacok dua anggota Polisi) menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.

Sebanyak 23 anggota geng motor ditangkap karena terlibat dalam tawuran. Dari jumlah tersebut, tiga orang dijadikan tersangka, sementara 20 lainnya dipulangkan kepada orang tua mereka.

Walaupun mereka sudah dikembalikan ke orang tua, proses hukum tetap berjalan. Dua puluh anggota geng yang dipulangkan tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan pasal 503 KUHP.

Iptu Zainullah juga mengatakan rencana sidang akan dilaksanakan hari pada Rabu, 5 Juni 2024. “Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo,“ tutupnya. (*)