Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Probolinggo

×

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam satu minggu. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Krucil, sedangkan kasus kedua terjadi di Kecamatan Bantaran. (Istimewa)

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam satu minggu. Kasus pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Rabu (5/6/2024), sedangkan kasus kedua di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Rabu (12/6/2024).

Kasus pembunuhan pertama dialami NH (65) yang dibunuh oleh tetangganya BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh curi pisang korban.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, pelaku bacok korban hingga tewas lantaran dituduh mencuri pisang.

“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas,” kata Supiyan, Jum’at (14/6/2024).

Sedangkan kasus kedua yakni STP (60), seorang warga Besuk, Kecamatan Bantaran, menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya, BMBG (30), karena amarahnya mencapai puncak setelah beberapa kali istrinya digoda oleh korban.

Baca Juga:  Puluhan Muallaf di Probolinggo Diberi Pendampingan Tatacara Beribadah

“Pelaku ini dihubungi oleh istrinya karena diduga korban menggodanya sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi pelaku lalu membacoknya,” ucap Wakapolres.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, bahwa pasca kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

“Dari pemeriksaan saksi kami menerima informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumahnya tersebut untuk mengamankan si pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku tersebut terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)