banner 728x90
banner 728x90
NasionalNews

Pertamina Tanggapi Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

×

Pertamina Tanggapi Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini
Pertamina

BOLINGGO.CO – PT Pertamina (Persero) menanggapi penetapan tujuh tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Empat dari tujuh tersangka merupakan direksi Subholding Pertamina.

Merespons pengumuman dari Kejagung, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.

Lebih lanjut, Pertamina menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat berwenang guna memastikan kelancaran proses hukum.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam, mengumumkan bahwa pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi serta dua orang ahli.

“Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

Baca Juga:  Superstar Lionel Messi Akan Pensiun? Begini Kata Messi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan ketujuh tersangka sebagai berikut:

1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Abdul Qohar.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya diprioritaskan sebelum melakukan impor. Namun, berdasarkan penyidikan, beberapa tersangka diduga melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

“Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM,” tuturnya.

“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” pungkasnya.

Berbagai Sumber