banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Tips & Trick

Perpanjang SKCK Gak Ribet, Ini Syarat dan Cara Terbarunya

×

Perpanjang SKCK Gak Ribet, Ini Syarat dan Cara Terbarunya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perpanjang SKCK./ bolinggo.co

BOLINGGO.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau mengurus perizinan tertentu.

Bagi pemilik SKCK yang masa berlakunya habis, kini tersedia prosedur perpanjangan yang dapat dilakukan secara langsung maupun daring.

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. SKCK Lama

SKCK asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya harus dibawa sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.

2. Fotokopi KTP atau SIM

Identitas diri yang masih aktif digunakan sebagai data pendukung utama.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai data keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran

Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan data kelahiran secara resmi.

5. Pas Foto 4×6 Berwarna

Latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar, tergantung ketentuan masing-masing kantor polisi.

Tahapan Perpanjangan SKCK Secara Langsung

Baca Juga:  Cegah Dehidrasi Saat Puasa, Ini Tips Agar Tetap Terhidrasi

Pemohon yang ingin memperpanjang SKCK dapat datang langsung ke kantor kepolisian yang sebelumnya menerbitkan SKCK. Prosesnya meliputi:

  1. Mengunjungi kantor polisi yang bersangkutan
  2. Mengisi formulir perpanjangan
  3. Menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan
  4. Membayar biaya administrasi
  5. Menunggu proses verifikasi hingga SKCK baru diterbitkan

Layanan SKCK Online

Untuk mengurangi antrean dan mempermudah proses, Kepolisian Negara Republik Indonesia kini menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online melalui situs resmi: https://skck.polri.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman SKCK Online dan unggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto
  2. Isi formulir elektronik dengan data pribadi sesuai kebutuhan
  3. Pilih lokasi Polres yang sesuai dengan domisili pada KTP
  4. Cetak bukti pendaftaran
  5. Bawa bukti tersebut ke kantor polisi untuk proses verifikasi akhir dan pengambilan SKCK

Dengan kemudahan layanan daring ini, masyarakat kini dapat memperpanjang SKCK tanpa perlu mengantre lama di kantor polisi. Namun, kehadiran fisik tetap diperlukan untuk tahap akhir pengambilan dokumen yang sudah diterbitkan.