BOLINGGO.CO – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Kamis (2/5/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Acara penyerahan dilakukan secara serentak di Gedung BPK di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, dengan dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, kepala daerah, ketua DPRD, dan segenap jajaran terkait.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Karyadi CA, CFRA, CSFA, menyerahkan penghargaan kepada Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, dan Ketua DPRD, Abdul Mujib.
“Alhamdulillah, untuk ketujuh kalinya opini WTP diraih Pemkot Probolinggo. Semangat dari semua perangkat daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, menjadi sebuah keharusan. Karena ini juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Nurkholis.
Mereka bersama seluruh perangkat daerah berkomitmen untuk menyelesaikan catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, yang menyatakan bahwa berkat kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, fungsi kontrol terlihat berjalan seiring dan sejalan.
“Saya mengapresiasi dengan diraihnya predikat opini WTP dari BPK berturut-turut untuk yang ketujuh kalinya. Terima kasih atas komitmen pemerintah kota semoga ke depan bisa dipertahankan. Mengenai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti juga perlu diselesaikan secara serius sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, Karyadi, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK adalah evaluasi profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan tersebut bebas dari penipuan atau kecurangan.
Dia juga menyatakan bahwa meskipun laporan memberikan rekomendasi, masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib, proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang belum sesuai ketentuan, serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang belum tertib. Selain itu, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum juga belum didasarkan pada data pemakaian listrik yang akurat. (*)