BOLINGGO.CO – Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, mengomentari isu yang mengaitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dini menegaskan bahwa perselisihan hasil pemilu 2024 telah menjadi wewenang MK.
Dini menyatakan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan presiden 2024. Dia mengajak semua pihak untuk memperhatikan proses pembuktian gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK.
“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yg dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU,” kata Dini, Rabu (27/3/2024).
“Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” lanjutnya.
Dini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pilpres di MK. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki relevansi untuk ikut terlibat dalam proses persidangan di MK.