JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang diberlakukan sejak 2022.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Contoh barang mewah itu seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, motor yacht, serta rumah-rumah yang sangat mewah dengan nilai yang jauh di atas kategori menengah,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen. “Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum masih diberlakukan tarif PPN 0 persen,” lanjutnya.
Implementasi Sesuai UU HPP
Kenaikan tarif ini, menurut Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap: dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dirancang agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap terkendali,” kata Presiden.
Stimulus Ekonomi untuk Rakyat
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan berbagai paket stimulus untuk mendukung masyarakat dan perekonomian. Stimulus tersebut meliputi:
- Bantuan pangan: 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima.
- Subsidi listrik: Diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.
- Dukungan industri: Pembiayaan khusus bagi industri padat karya.
- Insentif pajak: PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
UMKM: Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini totalnya bernilai Rp38,6 triliun dan dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi,” tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah berharap kebijakan perpajakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan menciptakan pemerataan yang lebih baik di seluruh lapisan masyarakat. (*)