banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Pemerintah Tetapkan Kebijakan THR dan Bonus untuk Pekerja Swasta, BUMN Serta Driver Online

×

Pemerintah Tetapkan Kebijakan THR dan Bonus untuk Pekerja Swasta, BUMN Serta Driver Online

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta THR driver online./ BPMI Setpres

PROBOLINGGO – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Ia meminta agar pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Kemiskinan dan Ketimpangan Menurun di Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

Selain itu, pemerintah juga menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Pemberian bonus ini diharapkan mempertimbangkan keaktifan kerja para pekerja.

“Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik serta merayakan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tutupnya.(*)