BOLINGGO.CO – Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut per Januari 2024.
Dalam aturan baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. PT Taspen akan mentransfer gaji pensiunan dengan skema terbaru mulai 1 Februari 2025.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV
Berikut besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.968.000
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kenaikan ini membawa harapan baru bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarganya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pensiunan melalui kanal resmi pemerintah dan PT Taspen guna menghindari kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan.