Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Pemerintah Resmikan Indeks Desa, Penanda Utama Kemajuan Desa

×

Pemerintah Resmikan Indeks Desa, Penanda Utama Kemajuan Desa

Sebarkan artikel ini
Peluncuran Indeks Desa di Gedung Bappenas, Senin (04/03/2024), di Gedung Bappenas, Jakarta. (Foto: Humas Bappenas)

BOLINGGO.CO – Pada hari Senin, 4 Maret 204, Pemerintah mengumumkan peluncuran Indeks Desa di Gedung Bappenas, Jakarta. Indeks tersebut, yang merupakan kerja sama antara beberapa kementerian dan lembaga, bertujuan menjadi tolok ukur utama untuk menilai perkembangan pembangunan di desa.

“Dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Presiden telah menyampaikan arahan bahwa Presiden setuju dengan adanya Indeks Desa. Arahan tersebut bertujuan untuk memadukan seluruh indeks existing yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan desa menjadi sebuah indeks tunggal,” kata Deputi Bidang PMK, Setkab, Yuli Harsono dalam sambutannya pada peluncuran tersebut.

Yuli menyampaikan bahwa sebelumnya ada tiga indeks yang digunakan, seperti Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa, yang menyebabkan ketidakselarasan dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, Setkab mendorong kementerian/lembaga terkait untuk beralih menggunakan indeks tunggal.

“Sekretaris Kabinet telah menyampaikan Surat Momor B.0308/Seskab/PMK/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, yang pada intinya agar Bapak Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan kembali penyelesaian Indeks Desa,” ujarnya.

Yuli menekankan bahwa peluncuran Indeks Desa sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk fokus pada implementasi kebijakan Satu Data Indonesia oleh K/L dan pemda.

Yuli berharap bahwa dengan adanya Indeks Desa sebagai tolok ukur tunggal pembangunan desa, K/L dan pemda dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam membuat kebijakan, sehingga keputusan tersebut lebih akurat dan mendukung pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga:  Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Kantor Presiden IKN, Capai 74%

“Pelaksanaan Indeks Desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa,” ucapnya.

Saat itu, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti, mengungkapkan bahwa Indeks Desa mengevaluasi perkembangan desa dengan mempertimbangkan enam aspek, termasuk Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Teni menyatakan bahwa Indeks Desa akan menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa dalam berbagai dokumen perencanaan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa. Penggunaan resmi hasil perhitungan Indeks Desa dijadwalkan pada tahun 2025, dengan data pengukuran Indeks Desa bersumber dari pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT antara April/Mei dan Juni 2024.

Teni juga menyoroti pentingnya kerjasama dari berbagai pihak terkait untuk mengawasi Indeks Desa dan memastikan adanya kesetaraan dalam pembangunan daerah.

Indeks Desa berperan sebagai tolok ukur kinerja pembangunan desa yang bersifat universal, sejalan dengan upaya meratakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. RPJPN tersebut menekankan penyelesaian ketidaksetaraan sebagai bagian dari Visi Indonesia Emas 2045, yang mencakup pencapaian nol persen kemiskinan dan pengurangan ketidaksetaraan. Pada tahun 2023, BPS mencatat tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 12,22 persen, melebihi tingkat kemiskinan di perkotaan yang sebesar 7,29 persen.