JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor manufaktur mencapai 21,9%. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Roadmap Jasa Industri 2025-2045, yang bertujuan meningkatkan peran sektor ini dalam perekonomian nasional.
“Roadmap ini disusun berdasarkan dinamika teknologi, digitalisasi, dan keberlanjutan yang memicu pertumbuhan sektor jasa industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat peluncuran di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Faisol menjelaskan, jasa industri dapat mendukung sektor manufaktur dan sektor lain dalam memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “Saat ini, jasa industri diperkirakan menyumbang 3,682% terhadap PDB nasional. Kontribusi ini bisa ditingkatkan melalui kebijakan strategis,” katanya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035, jasa industri memiliki peran penting sebagai enabler bagi pengembangan sektor industri yang efektif dan efisien. Roadmap ini memberikan panduan kebijakan dan pembinaan untuk pengembangan jasa industri.
Jasa industri berperan dalam enam tahap utama siklus industri:
1. Pendirian industri (meliputi perencanaan dan pembangunan).
2. Pra-manufaktur (riset, desain, dan rekayasa).
3. Proses produksi (pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi).
4. Pasca produksi (logistik dan distribusi).
5. Purna jual (perawatan dan reparasi).
6. Layanan bisnis (seperti konsultasi).
Empat Target Utama Roadmap
Kemenperin menargetkan empat capaian utama dalam Roadmap Jasa Industri ini:
1. Kontribusi sektor jasa industri terhadap PDB nasional mencapai 6,04% pada 2045.
2. Pertumbuhan sektor jasa industri melampaui pertumbuhan PDB nasional.
3. Peningkatan penguasaan pasar domestik dan pengembangan industri pendukung lokal.
4. Peningkatan jumlah tenaga kerja berkualitas dengan sertifikasi relevan.
Empat Tahapan Implementasi
Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin merancang empat tahapan implementasi:
1. Tahap I (2025-2029): Membangun ekosistem jasa industri melalui harmonisasi regulasi dan pengembangan SDM.
2. Tahap II (2030-2034): Meningkatkan daya saing jasa industri untuk mendukung manufaktur.
3. Tahap III (2035-2039): Memperluas akses jasa industri ke rantai pasok global melalui teknologi dan SDM unggul.
4. Tahap IV (2040-2045): Menjadikan jasa industri sebagai sektor unggulan berbasis inovasi dan teknologi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa roadmap ini disusun bekerja sama dengan International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Prosesnya melibatkan perjanjian kerja sama, diskusi kelompok terfokus (FGD), wawancara mendalam dengan para ahli, hingga lokakarya dan diseminasi hasil.
Roadmap ini diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan kontribusi jasa industri terhadap perekonomian nasional, sekaligus mendorong daya saing sektor ini di pasar global. (*)