banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Pemerintah Beri Kemudahan, Sejumlah Wajib Pajak Bisa Bebas Lapor SPT Tahunan

×

Pemerintah Beri Kemudahan, Sejumlah Wajib Pajak Bisa Bebas Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Ilistrasi Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyusun kriteria baru bagi wajib pajak yang akan dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 regulasi tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT, dengan kriteria yang akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, aturan serupa telah berlaku dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang tergolong Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melapor SPT Tahunan dan juga tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT.

Adapun kategori wajib pajak yang umumnya dapat mengubah status menjadi NE meliputi:

  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pengusaha yang telah berhenti beroperasi
  • Pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memperoleh pendapatan
Baca Juga:  Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Virus Lama dan Bukan Ancaman Baru

Meski demikian, DJP masih menyusun aturan rinci mengenai kriteria wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini.

Sementara itu, kabar baik juga datang bagi wajib pajak badan. Dengan hadirnya sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada 2025, proses pengisian SPT Tahunan akan semakin mudah.

Salah satu fitur unggulan dari sistem ini adalah pre-populated data SPT, yang memungkinkan sistem secara otomatis mengisi data pelaporan SPT wajib pajak badan berdasarkan data yang telah dikumpulkan.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Senin (3/2/2025).

Fitur ini akan sangat membantu wajib pajak badan yang telah menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak bagi pihak lain. Dengan skema pre-populated, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan tersaji secara otomatis dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).

Dengan berbagai kemudahan ini, DJP berharap kepatuhan pajak semakin meningkat, sekaligus mengurangi beban administratif bagi para wajib pajak di Indonesia.