BOLINGGO.CO – Tantangan pemberantasan rokok ilegal terus dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai, Pemkot melalui Satpol PP mengadakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Acara yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di Puri Manggala Bhakti ini mengundang anggota paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk memahami lebih dalam mengenai dampak rokok ilegal.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Walikota Taufik mengungkapkan, “Bapak dan Ibu sekalian adalah ujung tombak dalam program pemberantasan rokok ilegal. Anda semua adalah pahlawan yang menyelamatkan penerimaan negara,” ucapnya.
Kasatpol PP, Pujo Agung Satriyo, melaporkan bahwa sejak bulan Juni hingga Oktober, operasi penindakan terhadap rokok ilegal berhasil mengamankan total 138.108 batang.
Rincian angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan, dengan bulan Oktober mencatatkan 130.800 batang rokok ilegal yang berhasil disita.
Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, mempertegas pentingnya peran pedagang kaki lima dalam pemberantasan ini.
“Jika menemukan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, segera laporkan kepada tim Bea Cukai atau Satpol PP. Tidak perlu ragu, berapapun jumlahnya. Dengan melaporkan, kita turut menjaga kelangsungan negara.” katanya.
Sosialisasi ini bukan hanya sekadar program, tetapi juga panggilan untuk bersatu dalam melawan rokok ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dari pedagang, diharapkan langkah pemberantasan ini semakin efektif, sehingga program bantuan sosial dan kesejahteraan dapat terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat Probolinggo. ***