Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

MUI Larang Umat Muslim Ucapkan Salam Lintas Agama, Begini Fatwanya

×

MUI Larang Umat Muslim Ucapkan Salam Lintas Agama, Begini Fatwanya

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (Foto: MUI)

BOLINGGO.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, dan mengikuti atau dipaksa mengikuti perayaan agama lain. Fatwa ini diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di laman resmi MUI, dikutip Sabtu (1/6/2024).

MUI menyatakan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap penganut agama lain. Umat Muslim diwajibkan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi memiliki dua bentuk: akidah dan muamalah. Toleransi akidah berarti membiarkan umat beragama lain melaksanakan ibadah hari raya mereka, sementara toleransi muamalah melibatkan kerja sama dalam kehidupan sosial.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Mengenang Kata-Kata Para Pahlawan Nasional tentang Kemerdekaan Indonesia

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan bahwa mengucapkan salam lintas agama tidak dianggap sebagai bentuk toleransi.

“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” bunyi salah satu poin keputusan MUI.

MUI berpendapat bahwa pengucapan salam adalah doa yang bersifat ‘ubudiah atau pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pengucapan salam harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh dicampur dengan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” ungkapnya.

MUI mengimbau umat Islam untuk mengucapkan ‘Assalamu’alaikum’ atau salam nasional tanpa mencampur salam dari agama lain saat berada di forum lintas agama.

MUI juga menegaskan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi kerja sama yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.