BOLINGGO.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan uji formil terhadap UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa proses pembuatannya sesuai dengan UUD 1945, sehingga UU Kesehatan tetap berlaku secara hukum.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo ketua MK saat bacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024). Dikutip dari Infopublik.
Uji formil adalah penilaian terhadap proses pembentukan undang-undang sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, pemohon menyatakan keberatannya terkait partisipasi publik dalam pembuatan UU Kesehatan.
MK, dalam keputusannya, menilai bahwa pembentuk UU telah aktif menggandeng partisipasi masyarakat, termasuk melalui forum dan website yang terbuka untuk semua. Pemerintah tidak hanya mengundang unsur profesi medis, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam keterangan resminya Jumat (1/3/2024).
Pertimbangan MK didasarkan pada empat fakta hukum terkait keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU Kesehatan. Pertama, pemohon mewakili lima institusi dan diundang untuk konsultasi publik dalam penyusunan UU. Kedua, Kemenkes aktif melibatkan masyarakat melalui kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi, memenuhi hak masyarakat untuk memberikan keterangan dan pendapat ahli.
Hak-hak tersebut mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan. Ketiga, saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan, memberikan masukan terhadap rancangan UU. Keempat, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat terhadap naskah UU melalui laman resmi.
MK juga menilai bahwa pembentukan UU 17/2023 mencerminkan komitmen terhadap putusan MK sebelumnya dan mematuhi kaidah pembentukan undang-undang yang baik. Struktur penomoran UU Kesehatan disebut sistematis, memudahkan pemahaman, dan tidak memiliki cacat formil.