BOLINGGO.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif DPR dan DPRD Provinsi Jawa Timur 2024 terhadap Sembilan permohonan yang telah teregristasi. Sidang penetapan akan digelar pada Rabu (22/5/2024) pukul 08.00 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan atau Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK.
Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (21/5/2024), dari 12 (dua belas) perkara yang teregistrasi, MK akan menyidangkan sembilan perkara, yaitu (1) Nomor 112-01-17- 15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PBB), (2) Nomor 197-02-12- 15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari H. Sungkono, (3) Nomor 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), (4) Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (5) Nomor 237-01-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (6) Nomor 276-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Alyadi, (6) Nomor 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 dari Indra Bustomi, (7) Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Muslech, (8) Nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Sigismond B.W. Notodipuro, dan (9) Nomor 245-02-05- 15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Bernat Sipahutar.
Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Dalam tahap sidang putusan, MK akan secara resmi mengumumkan hasil persidangan, yang bisa berupa putusan atau ketetapan. Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit tujuh orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara.
Pada sidang Pendahuluan yang telah digelar, Senin (29/4/2024), kuasa hukum Pemohon Partai PSI, Francine Widjojo, meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Pemohon mengklaim terdapat selisih 51 suara antara perolehan suara yang dilaporkan Termohon (5.545) dan hasil penghitungan mereka sendiri (5.593).
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut versi mereka, yakni: PKS 16.581 suara, PDIP 16.517 suara, Partai NasDem 5.059 suara, dan PSI 5.593 suara untuk keanggotaan DPRD Kota Malang di Dapil Kota Malang 5. Pemohon Nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melalui kuasa hukumnya, Eko Sasmito, menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara disebabkan oleh proses rekapitulasi di tingkat PPK/Kecamatan Modung dan Blega yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (6/5/2024), KPU, melalui kuasa hukumnya M. Faiz Putra Syanel, dalam sidang yang mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, membantah klaim terkait penambahan suara sebanyak 1.792 suara kepada Caleg DPRD Dapil Bangkalan 4 Nomor Urut 9, Fuad Hasyim. Menurut KPU, perolehan suara di Kecamatan Modung telah menggunakan D.Hasil di tingkat kecamatan dan C.Hasil pada setiap TPS, yang tidak menunjukkan perbedaan di antara keduanya.
Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak jelas dalam penggunaan objek perhitungan suaranya. Pada perkara lain yang dimohonkan PSI, La Radi Eno, kuasa hukum Termohon, membantah dalil Pemohon mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang Dapil 5 di Kecamatan Lowokwaru. Ia menjelaskan bahwa Termohon mendasarkan data pada perolehan suara yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan, yang diperoleh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Lowokwaru. Seluruh saksi, termasuk Pemohon dan Panwascam, telah diundang dan diperkenankan mencocokkan Model C.Hasil dengan Model C.Hasil Salinan DPRD Kota Malang. Rusmifahrizal Rustam dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa saksi PSI di tingkat kecamatan dan kota tidak menyatakan keberatan dan menandatangani berita acara, menunjukkan bahwa prosedur rekapitulasi telah dijalankan sesuai ketentuan. (infopblk)