BOLINGGO.CO – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan perlunya TikTok memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform mereka. Menurut Teten, TikTok Shop masih melanggar aturan karena tidak memisahkan aplikasi tersebut secara jelas.
“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” kata Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, pada Senin (19/2/2024), dikutip dari kompastv.
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.
Ia juga mengajukan permintaan agar layanan TikTok Shop beroperasi secara terpisah dari fungsi media sosial dan tidak melakukan transaksi langsung. Teten menegaskan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan kolaborasi bisnis antara TikTok dan Tokopedia, tetapi kekhawatiran muncul ketika aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” kata Teten.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi secara bersamaan dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi tersebut terkait dengan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kita ingin seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” tambahnya.