BOLINGGO.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencananya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan lintas agama, bukan terbatas pada umat Islam. Ia menekankan bahwa KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan yang melayani semua agama.
“KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Menteri Agama juga mengungkapkan harapannya agar aula-aula di Kantor Urusan Agama dapat dijadikan tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri, terutama akibat faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tutur Kemenag Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengumumkan bahwa peluncuran KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan lintas agama akan dimulai pada tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin.