JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan kecurangan dalam takaran kemasan minyak goreng merek Minyakita. Dalam sidak tersebut, Amran mendapati bahwa kemasan berlabel 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml).
Tak hanya itu, Mentan juga menemukan bahwa Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya minyak goreng subsidi tersebut dijual seharga Rp 15.700 per liter, namun di pasaran ditemukan harga yang mencapai Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Volumenya juga tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” ujar Amran, dikutip Minggu (8/3/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, Amran mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Satgas Pangan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan yang bertanggung jawab atas praktik ini harus ditutup dan izin operasionalnya dicabut.
“Saya ingatkan, semua produsen dan distributor jangan pernah bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.
Amran juga memperingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak jujur.
“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.