BOLINGGO.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan kebijakan terkait penggabungan tugas di kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas kepada ASN terkait pelaksanaan tugas di tengah kondisi yang terus berkembang, termasuk pandemi dan dinamika lingkungan kerja yang berubah. Dengan adanya pengombinasian tugas dari kantor dan rumah, diharapkan ASN dapat tetap produktif sambil memastikan kesehatan dan keselamatan mereka serta menerapkan fleksibilitas kerja yang lebih baik.
Surat edaran ini memberikan panduan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif. Dalam situasi di mana adaptasi terhadap perubahan lingkungan kerja sangat penting, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menjalankan tugas mereka dengan efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas.
Anas mengilustrasikan bahwa lembaga yang secara langsung terlibat dengan pelayanan publik akan tetap menjalankan tugasnya sepenuhnya dari kantor (WFO) 100 persen. Ini mencakup bagian-bagian seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, serta sektor-sektor yang berkaitan dengan obyek vital dan proyek strategis nasional, termasuk konstruksi dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” imbuhnya.
Anas menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 10 hari libur dan cuti bersama untuk merayakan Idulfitri 1445 H (Lebaran) tahun 2024. Ini terdiri dari 6 hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, ditambah dengan 4 hari libur akhir pekan.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas. (*)