banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Menkomdigi Minta Bank BUMN Perketat Pengawasan dan Blokir Rekening Terkait Judi Online

×

Menkomdigi Minta Bank BUMN Perketat Pengawasan dan Blokir Rekening Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Judi Online (Judol)./ Istimewa

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperketat pengawasan terhadap rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Menurutnya, langkah pemblokiran rekening akan memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan hanya memblokir situs judi online.

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs judi online secara berkala. Namun, pengawasan terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi ini juga harus diperkuat,” kata Meutya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Dia menjelaskan, pemblokiran rekening memiliki dampak lebih besar karena proses pengurusannya jauh lebih sulit dibandingkan pembuatan situs baru. Hal ini diharapkan dapat menekan angka transaksi judi online yang semakin marak.

Baca Juga:  Jokowi Berpesan di Hadapan TNI dan Polri, Begini Pesannya

“Kalau rekeningnya diblokir, pelaku harus berurusan dengan pihak bank untuk memulihkan aksesnya. Ini salah satu cara efektif untuk membuat mereka berpikir ulang,” tambah Meutya.

Menkomdigi juga mendorong adanya sistem peringatan dini dari pihak bank untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait judi online. Hal ini, katanya, akan menjadi langkah preventif sekaligus menutup celah bagi pelaku.

“Kami harap Himbara dan semua BUMN terkait dapat memiliki sistem yang mampu mendeteksi aktivitas tidak wajar dan melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” tegasnya.

Selain itu, Meutya juga meminta operator seluler seperti Telkomsel untuk memperbaiki sistem registrasi kartu SIM dengan memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak disalahgunakan dalam transaksi ilegal.***