BOLINGGO.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Selain itu, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mengalami kenaikan. Pencairan THR direncanakan akan dilakukan pada awal bulan April, sementara gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada semua pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024. Menurut Menteri Tito, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Seluruh kepala daerah segera menyiapkan regulasi untuk pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN di lingkungan pemda masing-masing,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Seperti yang dikutip dari jpnn.
Menteri Tito menegaskan bahwa akan mengawasi implementasi kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tingkat daerah. Bagi pemerintah daerah yang belum memenuhi atau tidak mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, diminta untuk segera menyediakan dana tersebut dengan memanfaatkan belanja pegawai secara optimal atau melakukan pergeseran anggaran melalui revisi APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari strategi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Idul Fitri dianggap sebagai momen penting dalam mendorong konsumsi masyarakat, di mana pemberian THR kepada pegawai negeri, pensiunan, dan penerima tunjangan menjadi salah satu upaya dalam memperkuat daya beli masyarakat.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terjadi peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh pemberian tunjangan kinerja dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen, serta kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN) sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan akan dimulai 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan diberikan mulai bulan Juni 2024.
“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” ujar Menkeu.
Dasar perhitungan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan bulan Maret 2024, sementara untuk gaji ke-13 menggunakan pendapatan bulan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa dipotong atau dipotong iuran, namun pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemerintah.