PROBOLINGGO – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407. Angka ini meningkat Rp 182.452 atau 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Jumat (6/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Dr. Moh Iskak Elly, akademisi dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai pihak, termasuk Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Probolinggo Sarwo Edi, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan sebesar 6,5% ini didasarkan pada faktor-faktor ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data ketenagakerjaan dari BPS. Selain itu, keputusan ini juga mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya,” ungkap Anang.
Ia menambahkan bahwa usulan ini akan segera disampaikan kepada Bupati Probolinggo untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan penetapan resmi.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati, menyebut bahwa angka kenaikan UMK juga didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di Pasar Semampir pada 4 Desember 2024.
“Hasil survei KHL menunjukkan kebutuhan hidup pekerja di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.989.788 per bulan, dengan komponen meliputi 63 kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan,” jelas Mimik.
Sementara itu, JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo, I Nengah Mangku, menjelaskan bahwa perhitungan UMK dilakukan menggunakan formula:
UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 x 6,5%), sehingga diperoleh angka Rp 2.989.407.
Kenaikan UMK ini, menurut Anang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
“Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada taraf hidup pekerja tetapi juga diharapkan memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih inklusif,” tambahnya.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sejalan dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan taraf hidup pekerja di seluruh Indonesia. ***