BOLINGGO.CO – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman penjara setelah hakim menyimpulkan bahwa ia bersalah dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada SYL. Jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan masa kurungan.
Hakim menyatakan bahwa SYL telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa untuk mendapatkan uang dan membiayai kebutuhan pribadi bersama keluarganya. Total nilai uang yang diterima oleh SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar serta USD 30 ribu.
SYL dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 e yang terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu yang diterimanya. Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana yang diberlakukan terhadap SYL. Hakim juga menilai bahwa SYL seharusnya memahami perbedaan antara fasilitas resmi dan tidak resmi yang seharusnya diperoleh oleh seorang menteri.
Hakim menolak berbagai alasan yang disampaikan oleh SYL dan tim pengacaranya terkait dengan pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer di Kementan, serta pembayaran biaya umrah, karena hal ini dianggap bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Faktor yang memberatkan hukuman SYL meliputi kesulitan dalam memberikan keterangan yang jelas, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Sedangkan faktor yang meringankan adalah usia lanjut SYL, kontribusi positifnya saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, dan penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.
Sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, yang berbeda jauh dengan tuntutan untuk Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang hanya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa KPK percaya bahwa SYL bersama dengan yang lainnya bersalah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa menyatakan bahwa alasan mengurangi tuntutan terhadap Kasdi dan Hatta adalah karena keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan tersebut.
Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau digantikan dengan kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta atau digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. *