Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Lulusan Dari Ma’had Aly Bisa Jadi PNS

×

Lulusan Dari Ma’had Aly Bisa Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Ma’had Aly untuk mengikuti seleksi CPNS pada formasi penyuluh agama. Kebijakan ini telah disetujui dalam pembahasan antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma’had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren,” ujar Gus Yaqut, Selasa (2/4/2024).

Ma’had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi Islam yang berbasis pesantren. Lembaga ini memberikan pendidikan akademik dalam bidang ilmu agama Islam berdasarkan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren. Ijazah sarjana dari Ma’had Aly diakui secara resmi oleh negara dan statusnya disamakan sehingga memungkinkan lulusannya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini, terdapat 78 Ma’had Aly yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Menurut Gus Men, kebijakan ini akan secara teknis dibahas bersama Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh didirikan pada Desember 2021 oleh Gus Men sebagai wujud pengakuan negara terhadap keunikan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan bersama, oleh, dan untuk pesantren. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga:  Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Jokowi Rajin Bagi-bagi Bansos

“Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya Mahad Ali,” katanya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyatakan pendapat yang serupa. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberagaman latar belakang pendidikan. Sebelumnya, klasifikasi perekrutan penyuluh agama hanya terbatas pada lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

“Alhamdulillah, setelah diskusi detil, kami menyepakati bahwa lulusan Mahad Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Ini bentuk negara hadir merekognisi sistem pendidikan pesantren,” kata Anas.

“Tadi saya sampaikan ke teman-teman Kementerian PANRB dan BKN, rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa, termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” tambah Anas. (*)