Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

KPU Minta MK Menolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres

×

KPU Minta MK Menolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres

Sebarkan artikel ini
Capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. (Foto: Antara)

BOLINGGO.CO – KPU mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Menurut KPU, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud seharusnya ditujukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan ke MK, sehingga dianggap sebagai kesalahan prosedur.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ucap kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK,Kamis (28/3/2024).

KPU mengatakan bahwa argumen yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud menyangkut dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024 seharusnya ditangani oleh Bawaslu.

KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Mereka menganggap bahwa gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud seharusnya ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan kepada MK.

Baca Juga:  Viral! Sopir Bluebird Mengalami Serangan Angin Duduk

KPU berpendapat bahwa gugatan yang menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 harus diselesaikan di Bawaslu, sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menuduh adanya kecurangan yang melibatkan Presiden Jokowi dan stafnya. Namun, menurut KPU, tuduhan tersebut seharusnya tidak diajukan ke MK karena Jokowi bukan peserta dalam pemilu.

Oleh karena itu, KPU meminta MK untuk mengonfirmasi bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu tetap berlaku dan mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. (*)