JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima sebanyak 21.189 pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2020-2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.603 laporan diarsipkan, sementara 16.821 laporan lainnya telah dilakukan verifikasi. Lima wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Tingginya jumlah pengaduan menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap KPK sangat besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Alex dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
KPK juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus korupsi meskipun hal tersebut memiliki risiko tersendiri. Alex menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor.
“Kami menyadari bahwa menjadi pelapor memiliki risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, KPK berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” tambahnya.
Selama tahun 2024, KPK juga menangani 75 perkara hukum, meliputi praperadilan, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sengketa informasi publik. Dari jumlah tersebut, 27 perkara merupakan praperadilan, dengan 26 perkara telah selesai, sementara satu perkara masih dalam proses penyelesaian.
KPK terus berupaya meningkatkan integritas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Selain itu, lembaga ini terus mendorong masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)