Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

KPK Setorkan Rp37 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Jalan Bengkalis ke Kas Negara

×

KPK Setorkan Rp37 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Jalan Bengkalis ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi./ Foto: KPK

BOLINGGO.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Senin (28/10/2024). KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke kas negara.

Uang ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis yang melibatkan terpidana M. Nasir.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tertanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

“Jumlah ini adalah hasil rampasan dari kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” ungkap Leo, dengan penuh ketegasan.

Uang rampasan ini berasal dari empat proyek peningkatan jalan di Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015, yaitu:

1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis

2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis

3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis

Baca Juga:  Mahasiswa KKN di Sumenep Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci

4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kab. Bengkalis

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan asset recovery dalam penanganan kasus oleh KPK,” ujar Leo, seakan menegaskan bahwa keadilan akhirnya sampai di meja negara.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan Bengkalis, M. Nasir, yang kini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis ini divonis 10 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selain hukuman penjara, M. Nasir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Bagaikan angin segar bagi masyarakat, aksi KPK dalam menangani kasus ini merupakan wujud nyata keberpihakan kepada rakyat. Dengan uang hasil rampasan yang disetorkan ke kas negara, seakan menegaskan bahwa setiap upaya yang dilakukan KPK adalah demi membersihkan negeri dari racun korupsi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat. ***