JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan aliran gratifikasi dari eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Japto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, akan diperiksa. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Namun, Asep belum bisa memastikan apakah Japto akan hadir. “Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” katanya.
Jejak Aliran Dana Gratifikasi
Nama Japto mencuat dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menduga bahwa selama menjabat, Rita mematok tarif USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton bagi pengusaha batu bara yang beroperasi di wilayahnya.
Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang disebut-sebut milik keluarga Rita.
Setelah menelusuri aliran dana menggunakan metode follow the money, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa uang gratifikasi tersebut juga mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali.
“Setelah kita dalami, uang dari PT BKS mengalir ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, kemudian dari sana mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali),” ungkap Asep.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta Ahmad Ali pada 4 Februari 2025.
Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari kediaman Ahmad Ali, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, serta sejumlah barang berharga lainnya, termasuk tas dan jam tangan mewah.
Asep menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam industri pertambangan di Kutai Kartanegara.
“Kita berusaha mencari dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, Japto belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan oleh KPK. Publik pun menanti apakah ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.(*)