JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024). Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas gerakan antikorupsi ke seluruh penjuru Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam acara tersebut memberikan penghargaan kepada empat daerah yang terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, yakni Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta), dan Kabupaten Badung (Bali).
“Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini merupakan pengembangan dari keberhasilan Program Desa Antikorupsi yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir dan mencakup 33 desa percontohan. Langkah ini bertujuan membangun karakter masyarakat berintegritas secara lebih luas,” ujar Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya.
Pada tahap awal, KPK menerima 97 usulan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari 33 provinsi di Indonesia serta kementerian terkait. Dari jumlah tersebut, 15 Kabupaten/Kota terpilih untuk diobservasi, hingga akhirnya ditetapkan empat daerah yang memenuhi kriteria sebagai calon percontohan.
KPK juga melibatkan sejumlah lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, BPKP, dan Ombudsman, guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara optimal. Sinergi lintas lembaga ini diwujudkan melalui pendampingan intensif dan bimbingan teknis.
“Ada enam komponen utama yang menjadi fokus pendampingan, yakni Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Semuanya dilengkapi dengan 19 indikator yang harus dipenuhi,” jelas Johanis.
Daerah yang terpilih sebagai calon percontohan wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Skor MCP KPK minimal 75
Skor SPI KPK rentang 68–73,5
SAKIP KemenPANRB minimal B (60–70)
Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman minimal B (78–87)
Maturitas SPIP BPKP minimal level 2 (Baik)
Indeks SPBE minimal 2,5 (Cukup)
Tidak ada pejabat eselon 2 atau kepala daerah yang dalam proses penyidikan kasus korupsi
Melalui program ini, KPK berharap dapat menciptakan perubahan berkelanjutan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur negara bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
“Program ini bukan hanya tentang kebijakan, tetapi juga membangun budaya antikorupsi yang mengakar di masyarakat. Kami yakin, dengan sinergi berbagai pihak, tujuan ini dapat tercapai,” pungkas Johanis. ***